Rama Wibawa,Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H.,M.S, Dr. Yuliati, S.H., LL.MFakultas Hukum Universitas BrawijayaJL.MT Haryono No 169,MalangEmail: wibawarama10@gmail.comAbstrak Artikel ini mendeskripsikan tentang kasus PT Jiwasraya sebagai suatu usaha dalam bidang perasuransian berbadan hukum dan milik pemerintah yang gagalmembayar polis asuransi JS Saving Plan. Kesalahan korporasi PT AsuransiJiwasraya merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan dandengan diakuinya korporasi sebagai subyek hukum maka timbullahpertanggungjawaban pidana korporasi. Dengan demikian pembahasan dalamartikel ini adalah tentang norma perundang-undangan yang telah dilanggar olehPT Asuransi Jiwasraya sebagai tindak pidana korporasi, yaitu Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, serta undangundanglainnyayangterkaitdenganbidangperasuransian,diantaranyaUndangUndangRepublikIndonesiaNomor40Tahun2007TentangPerseroanTerbatas,Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor8Tahun1995TentangPasarModal,Undang-UndangRepublikIndonesiaNomor8Tahun1999TentangPerlindunganKonsumen, kemudian juga menganalisis tindak kejahatan tersebut berdasarkanketentuan pidananya. Dalam hukum positif Indonesia, tindak pidana kejahatankorporasi diatur dalam undang-undang khusus diluar Kitab Undang-UndangHukum Pidana, maka menyebabkan tindak pidana PT Asuransi Jiwasraya yangmerugikan keuangan negara dikenakan sanksi pidana korupsi yang tertuangdalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (UU TIPIKOR), kemudian diikuti tindak pidana Pencucian Uang (Money Laundering) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 TentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU).Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Korporasi, Asuransi, Polis Abstract This article looks at the case of PT Jiwasraya as one of insurancecompanies under Juridical Person and under the ownership of thegovernment failing to pay the policy of JS Saving Plan. This is deemed to be a criminal offense that takes corporate liability under its status as a legalentity. This research is more focused on Law of the Republic of IndonesiaNumber 40 of 2014 concerning Insurance violated by this insurance company, and other insurance-related laws such as Law Number 40 of2007 concerning Limited Liability Company, Law Number 8 of 1995concerning Capital Market, and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research is also intended to analyse this criminaloffense according to the criminal provisions. In the positive law inIndonesia, corporate crime is governed in a specific law apart from Penal Code, and the punishment is imposed based on what is enacted inthe Law Number 31 of 1999 as amended to Law Number 20 of 2001concerning Corruption Eradication, followed by money laundering as governed in Law Number 8 of 2010 concerning Prevention andEradication of Money Laundering.Keywords: criminal liability, corporate, insurance, policy
Copyrights © 2021