Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2021

PENERAPAN PASAL 87 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERKAIT PEMUNGUTAN ROYALTI LAGU MELALUI LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF (STUDI DI KARYA CIPTA INDONESIA DAN SENTRA LISENSI MUSIK)

Vione Natasya Alicia (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 May 2021

Abstract

Vione Natasya Alicia, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 MalangE-mail: vionenatasya14@gmail.comAbstrakSeiring dengan peningkatan laju pembangunan di Indonesia yang diikuti dengan lajuperkembangan teknologi, maka meningkat pula kebutuhan manusia akan gaya hidup. Salahsatunya adalah semakin besar minat masyarakat di bidang hiburan, khususnya semakin besarapresiasi masyarakat Indonesia dalam hal musik. Sebagai seorang yang menggunakan karya cipta milik orang lain, maka siapapun orang tersebutberkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari pemegang hak cipta tersebut. Berkaitandengan penggunaan karya cipta, pemegang hak cipta tidak memiliki kemampuan untukmemonitor setiap penggunaan karya cipta oleh pihak lain. Pemegang hak cipta tersebut tidakbisa setiap waktu mengontrol setiap publikasi atau komersialisasi dari karya cipta tersebut. Olehkarena itu untuk menciptakan kemudahan bagi Pengguna maupun Pemegang Hak Cipta,pengurusan lisensi atau pengumpulan royalty dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif.Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam mengenai pelaksanaan pemungutanroyalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif dalam hal ini Karya Cipta Indonesia dan SentraLisensi Musik yang mengacu pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang HakCipta.Kata kunci: Pemungutan Royalti, Musik, Lembaga Manajemen Kolektif. AbstractThe development in Indonesia and the growth of technology go parallel to the growing need and changingtrend of the people. This rise is also obvious in people’s interest in entertainment, especial ly music. Whoever is willing to use other people’s creation, he/she is subject to having the consent of the creators.However, the copyright holders still do not have full control over others using their creation withoutconsent. To give more flexibility to both the copyright holders and creation users, royalty should becollected through Collective Management Agency. This study aims to see further the collection of royaltythrough Copyright Indonesia and Music Licensing Centre referring to Article 87 of Law Number 28 of2014 concerning Copyright.Keywords: royalty collection, music, collective management agency

Copyrights © 2021