Sherly Desember, Lutfi Effendi, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia Telp. +62-341-553898; Fax: +62-341-566505 E-mai: sherlydesemberr@gmail.com AbstrakPenulisan skripsi ini dilatarbelakangi dari adanya permasalahan yang ada di masyarakat terkait dengan pengaturan mengenai sanksi kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemberian sanksi administratif dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Di Indonesia, pemberian sanksi kerja sosial sebagai bentuk pemberian sanksi administratif dapat dikatakan sebagai suatu hal yang jarang ditemukan. Oleh karena itu, batasan-batasan mengenai sanksi kerja sosial tersebut juga tidak dapat ditemukan rumusan yang jelas dan pasti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan makna sanksi kerja sosial dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 yang berdasarkan prinsip umum pemerintahan yang baik. Serta menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 21 Tahun 2020. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwasannya Batasan makna sanksi kerja sosial dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 semestinya disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dilaksanakan dalam koridor kewenangan yang terdapat dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 itu sendiri. Sementara itu, Bentuk perlindungan hukum bagi orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 dapat diberikan melalui perlindungan secara preventif dan represif. Kata Kunci: Prinsip Pemerintahan yang Baik, Pemerintah Daerah, Sanksi Sosial. AbstractThis research departs from the issue where community service is imposed as an administrativesanction as in line with Mayor Regulation of Bontang Number 21 of 2020 concerning Disciplineand Enforcement of Health Guidelines to Prevent and Control Coronavirus Disease 2019. Sincecommunity service administered as part of the form of sanction is not common in Indonesia, thissanction does not have clear and specific regulatory matters. This research mainly aims toanalyse the scope of the definition of this sanction governed in the Mayor Regulation of BontangNumber 21 of 2020 based on the general principles of good governance and to analyse the formof legal protection for those violating the health guidelines set forth in the Mayor Regulation. Thisresearch employed normative juridical method, and this research learns that the implementationof this sanction, as governed in the Mayor Regulation, should adjust to the authority of theRegional Government in the Regency/Municipality. The legal protection provided for thoseviolating the health guidelines should involve both preventive and repressive protection.Keywords: good governance principles, regional government, social sanction
Copyrights © 2021