Ridha Deanisa Azzahra, Ratih Deviana Puru, Prawatya Ido NurhayatiFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 MalangEmail: Deaanisa264@gmail.comABSTRAK Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah.Hal ini akhirnya menimbulkan dampak pada melambatnya pertumbuhanekononomi dan berakibat pada pemenuhan prestasi perjanjian bisnis jual beliyang dijalankan oleh para pihak. Tujuan penelitian ini adalah untukmenganalisis apakah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai keadaan forcemajeure serta bagaimana implikasi yuridis keadaan pandemi covid-19 dalam perjanjian bisnis. Kesimpulan yang diperoleh adalah sebelum mentapkan apakah suatu kondisi dalam hal ini pandemic Covid-19 sebegai force majeure perlu menelaah keadaan yang dihadapi oleh para pihak terlebih dahulu. Kondisitertentu yang dapat dikategorikan Force majeure dalam kontrak jual beliseperti kebijakan pembatasan akses suatu daerah oleh pemerintah yangmenyebabkan barang tidak dapat dikirim sesuai dengan jadwal yangdisepakati, dan kondisi lain yang menghambat para pihak memenuhiprestasinya. Kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses dari suatu daerah ke daerah lain yang mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang dalam jual beli memenuhi unsur dalam force majeure dimana tidak dipenuhi prestasikarena terjadi peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasidan peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktumembuat perjanjian. Debitur tidak dibebankan untuk menanggung ganti rugi ataupun denda. Perlu kebijaksanaan para pihak untuk melakukan negosiasikontrak bisnis yang dijalankan seperti pengaturan kembali pemenuhan prestasiyang telah tertuang dalam kontrak bisnis jual beli.Kata Kunci: Pandemi Covid-19, force majeure, renegosiasi. ABSTRACTThe Covid-19 pandemic has been declared a national disaster by thegovernment. This in turn has an impact on slowing economic growth andresults in the fulfillment of the sale and purchase business agreement executedby the parties. The purpose of this study is to analyze whether Covid-19 canbe categorized as a force majeure and what are the juridical implications of theCovid-19 pandemic situation in business agreements. The conclusion is thatbefore determining whether a condition, in this case the Covid-19 pandemic, is a force majeure, it is necessary to examine the conditions faced by the parties first. Certain conditions that can be categorized as Force majeure in a sale andpurchase contract, such as the policy of restricting access to an area by thegovernment which causes goods cannot be shipped according to the agreedschedule, and other conditions that prevent the parties from fulfilling theirperformance. Government policies related to restricting access from one areato another which resulted in delays in the delivery of goods in the sale andpurchase fulfill elements of force majeure where achievements are not fulfilled due to events that prevent the debtor's actions from achieving and these events cannot be known or are suspected to occur at the time of makingagreement. The debtor is not charged to bear compensation or fines. It takesthe parties' discretion to negotiate a business contract that is carried out, such as rearranging the fulfillment of achievements that have been stated in the saleand purchase business contract.Keywords: Covid-19 pandemic, force majeure, renegotiation.
Copyrights © 2021