Friska Sekar Ambarwati, Agus Yulianto, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya JL. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: friskambr@gmail.com  ABSTRAK Penelitian hokum ini membahas tentang bagaimana penerapan dan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh pihak terkait yaitu Dinas Kesehatan Kota Malang untuk mewujudkan lingkungan yang terbebas dari asap rokok sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dengan lokasi yang telah ditentukan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dan pendekatan Yuridis Sosiologis. Dalam penerapannya pihak Dinas Kesehatan Sudah melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi namun kegiatan tersebut masih dirasa kurang karena masih banyak masyarakat yang tetap merokok di sembarang tempat bahkan di tempat yang jelas tertera sebagai Kawasan tanpa rokok, kemudian dalam segi sumberdaya dan faasilitas pun kurang memadai dalam menjalankan kebijakan, Kemudian Dinas Kesehatan akan segera mendesak untuk dibuatkannya Peraturan Walikota Malang agar dapat menjalankan kebijakan ini dengan jelas untuk siapa saja yang seharusnya terlibat.Kata Kunci: Implementasi, Kawasan Tanpa Rokok, Tempat Kerja ABSTRACT This research discusses the implementation and enforcement as performed by Health Agency of Malang to manifest smoking-free environment as mandated by legislation according to the premises assigned. With empirical juridical method and socio-juridical approach, this research has found out that the Health Agency of the city introduces this smoking ban campaign to society and conducts monitoring and evaluation but these measures are deemed inadequate recalling that people are still found smoking literally almost everywhere even in the areas with no-smoking signs. Lack of human resources and facilities is another issue interrupting the enforcement of the related policy. Departing from this situation, Health Agency is urging that Mayor’s Regulation be immediately issued to put things back on track and to clearly decide who is to be involved in this enforcement. Keywords: implementation, no-smoking areas, workplaceÂ
Copyrights © 2021