Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021

URGENSI HUKUM PENGATURAN IZIN PERKAWINAN BAGI PASANGAN BELUM BERUSIA 21 TAHUN

Ilham Khalid Lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2021

Abstract

Ilham Khalid Lubis, Suhariningsih, Rachmi Sulistyarini Fakultas Hukum Universitas Brawijayae-mail: ilhamkhalid.lubis@gmail.com ABSTRAK Batas usia untuk melangsungkan suatu perkawinan telah mengalami perubahan menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perubahan batasan usia ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perkawinan ini tidak menghendaki adanya perkawinan di bawah umur dan menghapus diskriminasi gender antara pria dan wanita. Adanya batasan usia ini supaya orang yang akan melaksanakan suatu perkawinan diharapkan sudah memiliki kematangan dalam berfikir, kematangan jiwa, dan kematangan fisik yang sangat memadai. Permasalahan hukum muncul, ketika penentuan mengenai izin orang tua yang termaktub dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “untuk melangsungkan suatu perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua”, hal ini dikarenakan kurang lengkapnya penjelasan ketika batas usia perkawinan sudah melebihi batas usia kedewasaan, namun harus membutuhkan izin dari orang tua, untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal ini adalah melangsungkan suatu perkawinan. Dikarenakan kurang lengkapnya penjelasan yang lebih lanjut dari perkawinan yang harus membutuhkan izin orang tua apabila masih berusia di bawah 21 tahun ini, maka perlu dicari urgensi diaturnya tentang hal ini berusia di bawah 21 tahun ini maka perlu dicari urgensi diaturnya ketentuan tentang hal ini.Kata kunci: Izin orang tua, pasangan belum berusia 21 tahun, urgensi ABSTRACTAge limit for marriage for both men and women has changed to 19 years old, as stipulated in Article 7 Paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendment of Law Number 1 0f 1974 concerning Marriage. This change in age limit implies that marriage must not be held for those underage and aims to abolish discrimintation between both sexes. Age limit is intended to put the couples in an acceptable condition in terms of their reasoning capability, mentalitu, and physical appearance. Howerver, a legal issue may arise when itu comes to consent of parents, as set forth in the provision of Article 6 Paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, asserting that couples under 21 years old cannot hold any marriage unless they have consent from their parents. This provision does not clearly mention the condition whether permission form parents is still needed when an individual reaches maturity despite their age. Departing from this conflict, this research suggests that there be a consideration of a new regulation concerning marriagw that couples may wish to hold when they have not reached 21. Keywords: consent of parents, couples under 21 years old, urgency 

Copyrights © 2021