Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS WARIS DI KABUPATEN MALANG (Studi kasus di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang)

Wimala Pratita (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2021

Abstract

Wimala Pratita, Agus Yulianto, Lutfi Effendi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: wimalapratita98@gmail.com   ABSTRAK Wajib pajak terhadap dasar pengenaan pajaknya menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya peralihan atas terjadinya peralihan hak melalui waris, tetap saja dasar pengenaan pajak tersebut direvisi kembali kebenarannya melalui metode penelitian oleh instansi yang berwenang. Akibat dari keadaan ini, maka wajib pajak akan mendapatkan ketentuan baru terkait jumlah pajaknya dari hasil penelitian yang dilakukan oleh instansi. Sehingga penulis memiliki rumusan masalah mengenai bagaimana bentuk pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bnagunan atas waris di Kabupaten Malang? dan Bagaimana implikasi hukum dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas waris di Kabupaten Malang? Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris serta menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sehingga didapatkan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  atas peralihan melalui waris di Kabupaten Malang memilki bentuk perumusan atas perhitungan pajak terutangnya dengan bentuk Nilai Pasar sebagai Nilai Perolehan Obyek Pajak  atas waris ditetapkan melalui verifikasi lapangan obyek pajak. Hal ini dipertujukan guna dapat mewujudkan besaran Nilai Pasar yang seharusnya untuk mewujudkan bentuk kepastian dalam Nilai Perolehan Obyek Pajak atas obyek waris.Kata Kunci: Pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Waris ABSTRACTTaxpayers refer to Sales Value of Taxable Object and Land and Building Tax in terms of the amount of tax they have to pay. However, this basis will still have to go to the revision that refers to the research methods conducted by an authorised body. With this provision, taxpayers will have to comply with the new provision over the amount ones have to pay following the new provision. Departing from this issue, this research investigates how Land ad Building Acquisition Fee (henceforth BPHTB) is collected in the Regency of Malang and what legal implication may arise in this collection. This research was conducted based on empirical juridical method and socio-juridical approach. The research results have revealed that the collection of BPHTB resulting from the transfer of inheritance taking place in the Regency of Malang is formulated based on the tax due that refers to market value as sales value of taxable object of the inheritance through the verification of taxable object. This aims to ensure the certainty in the sales value of taxable object over the inheritance. Keywords: tax, land and building title acquisition fee, inheritance

Copyrights © 2021