Dory Aprilya Subroto, Prija Djatmika, Fines Fatimah Fakultas Hukum Unversitas Brawijaya Jl. M.T. Haryono no. 169 Malang e-mail: Doryas40@gmail.com ABSTRAK Berbicara tentang kasus kriminal pencurian bisa dilihat melalui delik khusus didalamnya. Sehingga legalitas materiil tidak dianggap terlalu berlebihan dalam suatu perkara, tetapi legalitas formal pada delik biasa dan delik khusus tidak jauh berbeda. Bahkan bisa dikatakan hanya rangkap atau duplikasi yang mengambil rumusan KUHP yang diadopsi dalam UU Perkebunan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan lebih merupakan upaya hukum perlindungan infromental atau peraturan yang mengatur tentang perlindungan dalam undang-undang lingkungan atau perkebunan. Dimana, seharusnya suatu aturan undang-undang yang semestinya melahirkan alasan kebutuhan materil maupun formil yang tidak akan menimbulkan kecenderungan membingungkan dalam prakterknya, karena penerapan lex specialis dalam Undang-Undang No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan ini tidak terlalu terlihat dan undang-undang ini hanya sebagai Panel Administrasi law atau biasa disebut dengan Hukum Administrasi dalam Undang-Undang.Penerapan Lex Specialis tidak hanya melihat suatu tindak pidana dari objeknya saja akan tetapi juga harus dilihat dari subjeknya yang dimana akhirnya tidak akan menimbulkan kebingungan atau kekaburan dalam menentukan batas-batasan perbuatan pencurian biasa. Sehingga dalam kasus ini undang-undang pekebunan hanya terlihat sebagai legilitas materil yang terpenuhi namun dalam legilitas formilnya yang bersifat khusus tidak terlihat. Sehingga dalam kasus pencurian ini tidak terlihat apa pembeda dalam delik mencuri diperkebunan dengan delik biasa dalam pencurian. Sehingga, dalam penerapannya banyak penegak hukum yang memberikan putusan tidak berdasarkan terhadap asas keadilan. terdapat kasus tindak pidana ringan yang dilakukan oleh Kakek Samirin yang berumur 68 Tahun yang berasal dari Simalangun dalam Putusan Nomor 590/Pid.B/2019/PN Sim yang menjelaskan bahwa Terdakwa Samirin pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 yang bertempat di Areal Perekebuanan PT.Bridgestone SRE tepatnya di Blok EE. 17 Sub Div J/III-DU Nagori Dolok Ulu Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun telah memungut bekas getah karet sebanyak 1.9 kg (satu koma Sembilan kilogram) yang di pungut dengan memasukkan getah rambung atau getah karet tersebut dalam 1 buah plastik kresek berwarna merah. Beliau tertangkap oleh saksi Sandra dan Nurliono dan diamankan di dalam kantor security dan pihak PT. Bridgestone SRE mengalami kerugian sebesar Rp. 17.480,00 (tujuh belas ribu empat ratus depalan puluh rupiah). Karena perbuatan tersebut, Kakek Samirin diancam dengan pidana pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan 4 hari. Penelitian ini berfokus pada keadilan yang diberikan oleh hakim dalam memutus Putusan Nomor 590/PID.B/2019/PN SIM dalam perbuatan kasus tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Kakek Samirin. ABSTRACTTheft is a criminal offence categorized as a special offence. With it, substantive legality will not be deemed exaggerated in a case. Procedural legality in an ordinary offence and that in a special offence are not stark different. They are even double referring to the formulation of Criminal Code adopted from Law concerning Plantation. Law Number 39 of 2014 concerning Plantation is more of the environmental protection. The provisions of Law should give rise to matters regarding both substantive and procedural needs. With this, there should be no confusing tendency in the practice because the implementation of lex specialis as in Law Number 39 of 2014 concerning Plantation is not too visible in the Law, and this law seems as if it only functioned as panel Administrative Law. Lex specialis not only sees a criminal offence from its object, but it also takes into account the subject. This perspective is intended to avert any confusion in determining the scopes of ordinary theft. In this case, thus, the Plantation Law seems to function as fulfilled substantive legality, but not for procedural legality because it remains invisible. Thus, in the theft case, there does not seem any distinguishing features differentiating between the theft in a plantation and an ordinary theft. These unclear differences often lead to unjust decisions.Mr Samirin, an elderly aged 68 from Simalangun, under a court Decision Number 590/Pid.B/2019/PN Sim, was sentenced because he was found to illicitly harvest 1.9 kg latex sap into a plastic bag in a plantation owned by PT. Bridgestone SRE at Block EE 17 Sub Div J/III-DU Nagori Dolok Ulu the District of Tapian Dolok, the Regency of Simalungun on 17 July 2019. His act was caught red-handed by Sandra Nurliono before Mr Samirin was detained in a security office of the company, and PT. Bridgestone SRE had to face a loss equal to IDR 17,480. Due to his act, Mr Samirin was sentenced to two months and four days behind bars[1] according to Article 107 letter d of Law of Number 39 of 2014 concerning Plantation. This research is focused on the justice given by the judge regarding Decision Number 590/PID.B/2019/PN SIM against such a theft considered as a misdemeanour. [1] Decision Number 590/Pid.B/2019/PN Sim
Copyrights © 2021