Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021

ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PENGGUNAAN DIGITAL SIGNATURE TERHADAP AKTA NOTARIS

Muhammad Rizky Novianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2021

Abstract

Muhammad Rizky Novianto, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: mriznov@gmail.com   ABSTRAK Penggunaan Digital Signature terhadap Akta Notaris belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif di Indonesia sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Padahal penggunaan Digital Signature menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi elektronik bagi Notaris atau cyber notary yang juga dapat membantu kondisi kedaruratan kesehatan dalam Pandemi COVID-19. Namun, dalam penyesuaian terhadap kondisi kedaruratan kesehatan tersebut, Notaris justru menjadi pejabat umum yang tertinggal untuk menyelenggarakan jasanya secara elektronik. Dengan adanya permasalahan tersebut maka dilakukan analisis keabsahan penggunaan Digital Signature terhadap Akta Notaris berdasarkan hukum positif di Indonesia dan analisis akibat hukum dari penggunaan Digital Signature terhadap akta Notaris. Dari analisis tersebut diperoleh jawaban bahwa penggunaan Digital Signature terhadap Akta Notaris belum memiliki keabsahan sebagai akta otentik karena Notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani Akta di hadapan penghadap dan saksi sebagaimana bagian penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Penggunaan Digital Signature oleh Notaris terhadap akta notaris sepanjang belum diaturnya penggunaan Digital Signature terhadap Akta Notaris akan berakibat hukum terhadap Akta tersebut menjadi berkekuatan sebagai akta di bawah tangan sebagaimana Pasal 16 ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak terpenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Kata Kunci: Keabsahan, Akta Notaris, Digital SignatureABSTRACTThe use of digital signatures on notarial deeds is not explicitly governed in positive law in Indonesia, and this absence has left legal loopholes. A digital signature serves as an important part of electronic certification for notaries or cyber notaries. The existence of this digital signature is also essential, especially during the pandemic. However, notaries seem to be professionals who are left a bit behind in executing their tasks. Departing from this issue, this research analyses the digital signature on notarial deeds according to positive law in Indonesia and the legal implication of the use of digital signature on notarial deeds. The results of the analysis reveal that the digital signature does not hold any legality to be used on authentic deeds simply because the issuance of the deeds require the presence of the parties involved, and the real signatures instead of the digital ones have to be given before other parties and witnesses as governed in Article 16 paragraph (1) letter m of Law Number 20 of 2014 concerning Notarial Position (UUJN). The use of digital signatures by notaries on notarial deeds will turn the deeds into underhand kinds since this issue is not yet governed in any regulatory provisions. This issue is elaborated further in Article 16 paragraph (9) of Law Number 2 of 2014, asserting that if one of the requirements as intended in paragraph (1) letter m is not fulfilled, the deeds serve as not more than underhand documents. Keywords: legality, notarial deeds, digital signature

Copyrights © 2021