Egi Khrisnawani Manurung, Reka Dewantara, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Kota Malang e-mail: egikrisnawani@gmail.com  ABSTRAK Era teknologi sekarang ini telah membawa dampak perubahan diberbagai bidang kehidupan, termasuk perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam aspek kegiatan hukum sehari-hari di bidang perekonomian yang paling popular dan banyak digunakan adalah perjanjian jual beli. Dampak yang timbulkan dari kemajuan teknologi pada era sekarang ini adalah penawaran barang melalui media internet. Hal itu karena internet merupakan media yang paling efektif saat ini. Pelaksanaan jual beli melalui media internet ini dalam prakteknya menimbulkan beberapa permasalahan, dimana pembeli yang seharusnya bertanggung jawab untuk membayar sejumlah harga dari produk atau jasa yang dibelinya, tapi tidak melakukannya. Oleh sebab itu, untuk memudahkan transaksi secara online banyak perusahaan menerbitkan surat pemesanan pembelian yaitu purchase order (yang selanjutnya disebut PO). Dimana pengertian PO adalah sebuah surat permintaan barang dengan jumlah dan harga yang dicantumkan oleh pembeli. Hal tersebut kemudian menjadi menarik untuk diteliti karena tidak adanya aturan khusus dalam sistem hukum Indonesia yang mengatur mengenai penggunaan PO baik dalam bentuk surat maupun bentuk elektronik. Kemudian, PO juga mengacu kepada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terkait dengan pengertian PO tersebut. Aturan tersebut ternyata belum bisa mencukupi kebutuhan hukum akan kedudukan PO itu sendiri, klasifikasi PO dalam perjanjian jual beli dan apabila terjadi konflik, hukum manakah yang dapat digunakan. Pertanyaanpertanyaan ini mengantarkan pada kasus PT. Sinar Mas Agro Resources & Technology, Tbk. Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Purchase Order, Putusan MA Nomor 264 PK/Pdt/2014 ABSTRACT Technology development has boosted the transformation of all sectors of life, not to mention information technology and communication. This change is down to the popular economic activities involving sale and purchase agreements, and this state-of-the-art technology does not come without impacts on transactions performed on the Internet as the most effective media for online sale and purchase. Online transactions have caused some problems, where some users are found to choose not to pay for the products they have decided to buy. To resolve this issue, marketplaces issue Purchase Orders (henceforth POs) or letters of request, on which the purchased items along with their prices are stated by the buyers. Interestingly, POs, either conventional or online ones, are not specifically regulated within the scope of laws in Indonesia. Moreover, these also refer to the jurisprudence of the Decision of Supreme Court stating the definition of the POs, although this decision does not sufficiently accommodate the laws regarding the legal standing of POs, the clarification of the POs in sale and purchase agreement, the solutions in case of conflict arising, and which law should serve as an instrument to settle the related-cases. All these questions lead further to the case of PT. Sinar Mas Agro Resources & Technology, Tbk. Keywords: Sale And Purchase Agreement, Purchase Order, Supreme Court Decision Number 264/PK/Pdt/2014Â
Copyrights © 2021