Raissa Anjani Amaris, Agis Ardhiansyah, Anak Agung Ayu Nanda Saraswati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: raissaamaris29@yahoo.com  ABSTRAK Penelitian ini ditujukan pada status hukum penarikan sepihak Amerika Serikat dari JCPOA dan legalitas pengajuan pemberlakuan kembali sanksi PBB terhadap Iran oleh Amerika Serikat kepada Dewan Keamanan PBB berdasarkan JCPOA. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan historis, serta teknik deskriptif kualitatif untuk menganalisis bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JCPOA tidak memuat klausul penarikan negara pesertanya, sehingga apabila ada negara peserta yang hendak menarik diri didasarkan pada ketentuan penarikan dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Penarikan sepihak Amerika Serikat dari JCPOA tidak sah, karena tidak memenuhi persyaratan penarikan dari perjanjian internasional dalam Pasal 54 dan Pasal 56 konvensi tersebut, dengan demikian secara hukum Amerika Serikat masih merupakan negara peserta dalam JCPOA. Kemudian pengajuan pemberlakuan kembali sanksi PBB terhadap Iran oleh Amerika Serikat kepada Dewan Keamanan PBB berdasarkan JCPOA adalah ilegal, karena meskipun Iran terbukti melanggar JCPOA dan Amerika Serikat memiliki hak untuk melakukan pengajuan, tetapi cara tersebut tidak sesuai dengan prosedur Mekanisme Penyelesaian Sengketa di dalam JCPOA, yaitu dengan merujuk isu pelanggaran oleh negara peserta kepada Joint Commission terlebih dahulu. Kata kunci: JCPOA, Penarikan Sepihak, Mekanisme Penyelesaian Sengketa ABSTRACT This research studies the legal standing of the US unilaterally withdrawing from JCPOA and the legality regarding reimposition of a UN sanction against Iran to the UN Security Council according to JCPOA. With a normative juridical method, statutory, and historical approaches, this research analyzed legal materials by implementing a descriptive-qualitative method. The research results reveal that JCPOA does not include any clauses regulating the withdrawal of one of the member states, and when there should be any, it should refer to Article 54 and 56 of Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969. On the contrary, the withdrawal of the US from JCPOA is deemed illicit since it does not comply with those articles, and, thus, the US is still a member of JCPOA. Moreover, the reimposition of a sanction against Iran is considered illegal since it did not take a proper procedure that should have also taken dispute resolution mechanism through Joint Commission although the US has the right to reimpose sanction and Iran violated JCPOA. Keywords: JCPOA, Unilateral Withdrawal, Dispute Resolution MechanismÂ
Copyrights © 2021