Mohammad Abizar Hardianto, Luthfi Effendi, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya J1. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: abizarhardianto19@gmail.com  ABSTRAK Penulis dalam penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Wilayah Di Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat Dan Kabupaten Halmahera Utara dalam penyelesaian kasus sengketa kewilayahan enam desa antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara. Jika diteliti lebih lanjut, permasalahan sengketa kewilayahan tersebut didasari atas pembentukan Perangkat Daerah yakni Kecamatan Jailolo Timur yang didasari atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2005 Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan pemerintah pada penentuan status kecamatan dalam sengketa dan Bagaimana Akibat hukum status kecamatan dalam sengketa. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 tahun 2005 tentang pembentukan Kecamatan Jailolo Timur tidak berlandaskan kepada Peraturan Perundang – Undangan yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Undang – Undang Nomor 1 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999. Kemudian, belum adanya suatu instrumen hukum untuk menyelesaikan perseoalan sengketa kewilayahan yang ada di indonesia, dan jika dilihat sebenarnya Gubernur Maluku Utara dalam kasus ini memiliki kewenangan atribusi untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap perda kabupaten yang berada di wilayahnya. Akibat hukum yang terjadi di kecamatan dalam sengketa tersebut yakni terdapat dualisme pemerintahan didalam satu wilayah yang mengakibatkan adanya ketidakpastian untuk masyarakat dalam kependudukan serta adanya aktivitas dua pemerintahan kabupaten di dalam satu wilayah yang sama. Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah, Kecamatan, Sengketa. ABSTRACT This is juridical analysis-based research investigating dispute resolution taking place in the regencies of West Halmahera and North Halmahera involving six villages from the perspective of state administrative law. This dispute was sparked by the idea of forming village apparatus in the district of North Jailolo following Local Regulation Number 6 of 2005 of the Regency of West Halmahera. From this issue, this research investigates the local government’s authority to set the status of the district in dispute and the legal consequences of the status of the district in dispute. With a normative-juridical method, this research employed primary, secondary, and tertiary data and has found out that the local regulation as highlighted above does not comply with Law Number 1 of 2003 and Government Regulation Number 42 of 1999 as the law and regulation above it. Moreover, no legal instrument is aimed to settle such a dispute involving two or more regions in Indonesia. The Governor of North Maluku, however, has the authority to resolve the dispute through the evaluation of the Local Government of the Regency in the area concerned. This issue has led further to the dualism of governance within a region and sparks uncertainty in society. Keywords: authority, government, district, dispute
Copyrights © 2021