Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021

ANALISIS TENTANG HUKUM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Tutut Ariyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2021

Abstract

Tutut Ariyani, Siti Rohmah, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang e-mail: tututariyani@ub.ac.id  ABSTRAK Maraknya fenomena perkawinan dibawah umur dalam kehidupan masyarakat, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan batasan usia perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga seharusnya, dengan adanya upaya pemerintah tersebut, dapat membuat fenomena ini semakin berkurang, bukannya semakin bertambah. Perkawinan dibawah umur apabila dipandang dari segi Hukum Islam, dapat memiliki banyak sekali penafsiran dan terdapat hukum yang berbeda-beda berdasarkan ijtihad. Mengingat, bahwa Al Qur’an dan Sunnah sebagai sumber Hukum Islam tidak menyebutkan secara jelas mengenai batasan usia perkawinan. Sehingga, penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang kemudian penulis juga menelusuri pendapat-pendapat dan hujjah dari para ulama untuk mengumpulkan beberapa pendapat, baik yang menyepakati maupun menolak isu perkawinan dibawah umur.Kata Kunci: Perkawinan, Dibawah Umur, Hukum Islam ABSTRACTThe growing trend of underage marriage has triggered the government to raise the age limit of a person allowing him/her to get married from what is governed in Law Number 1 of 1974 to Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This change is intended to reduce the number of underage marriages. From the perspective of Islamic law, underage marriage is open to multi-interpretation and the laws governing it can also be varied according to ijtihad, and Koran and sunnah as the sources of Islamic law elaborate nothing on age limit. This research employed a normative juridical method, delving into opinions and hujjah of Islamic leaders, and those opinions are not restricted only to those supporting the issue, but also those rejecting it. Keywords: marriage, underage, Islamic law

Copyrights © 2021