Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021

PERLINDUNGAN HUKUM BANK PENERUS TERHADAP LETTTER OF CREDIT FIKTIF DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (STUDI KASUS L/C FIKTIF PERBAIKAN PESAWAT SUKHOI)

Tata Pelita (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2021

Abstract

Tata Pelita, Afifah Kusumadara, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono 169, Malang e-mail: tata_pelita@student.ub.ac.id   ABSTRAK Dalam rangka mendukung mewujudkan kemudahan bertransaksi dalam perdagangan internasional, diperlukan adanya alat bantu berupa pembayaran yang dapat memudahkan alur transaksi kegiatan ekspor impor. Salah satunya dengan menggunakan cara pembayaran letter of credit atau yang disebut dengan L/C. L/C merupakan suatu alat pembayaran transaksi dalam ekspor impor yang dilakukan oleh bank. Kelebihan pembayaran transaksi ekspor dan impor dengan menggunakan metode pembayaran L/C yaitu, transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, terjamin keamanannya, dan adanya kepastian kelengkapan dokumen pengapalan. Selain itu, risiko dapat dialihkan kepada pihak bank. Walaupun memiliki sisi positif, L/C juga tidak lepas memiliki sisi negatif, yang salah satu contohnya yaitu memberikan kesempatan bagi para pihak yang beritikad tidak baik untuk melakukan fraud. Di Indonesia, fraud pernah terjadi pada kasus perbaikan pesawat sukhoi. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum atas L/C fiktif dalam kasus perbaikan pesawat sukhoi dapat dilihat pada ketentuan peraturan yang telah ada serta perjanjian penerbitan L/C. Upaya penyelesaian untuk menghindari L/C fiktif, pihak bank dapat menerapkan prinsip mengenal nasabah, menjalankan prinsip kehati-hatian bank hingga menetapkan sanksi yang maksimal. Sedangkan upaya penyelesaian hukum pihak bank dapat mengklaim jaminan, menempuh jalur hukum dan upaya pengadilan berdasarkan perjanjian penerbitan L/C. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Letter of Credit, Perdagangan Internasional ABSTRACTAiming to support transactions in international trade, Letter of Credit, commonly known as L/C, is available as a payment tool. L/C is a transaction tool in export-import issued by a bank. Payment via L/C is fast and easy, guarantees the safety of the payment process, and ensures that all shipping documents needed are provided. This payment method also allows risk transfer to the bank concerned. However, it does not come without an issue, allowing any possibility for fraud to take place like in the case of the maintenance of Sukhoi in Indonesia. This research employed a normative-juridical method, statutory, and case approaches. Whether an L/C is fictitious can be detected from the regulatory provisions and the agreement on the issuance of the L/C. To prevent any potential of fictitious L/C, the bank should find out the background of the clients, apply the precautionary principle, and impose a serious sanction. To resolve the related dispute arising, the bank could also take a litigation process that involves the court following the agreement of the issuance of L/C. Keywords: Legal Protection, Letter of Credit, International Trade

Copyrights © 2021