Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021

IMPLEMENTASI PASAL 7 HURUF P PERATURAN DAERAH KOTA MALANG Nomor 2 Tahun 2012 tentang KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN TERKAIT PARKIR MOBIL SEMBARANGAN DI DAERAH MILIK JALAN (Studi pada Jalan Bareng Raya)

Revaldhi Gusti Widura (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2021

Abstract

Revaldhi Gusti Widura, Agus Yulianto, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: revaldhi.gusti@gmail.com  ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Implementasi Pasal 7 Huruf P Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait parkir mobil sembarang di daerah milik jalan. Pemilihan masalah hukum ini dilatar belakangi oleh masih banyaknya warga masyarakat di Kota Malang yang memarkir kendaraan pribadinya (mobil) di pinggir jalan yang notabene merupakan daerah milik jalan umum. Pasal 7 Huruf P Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan telah menjelaskan bahwa setiap orang atau badan tidak boleh memarkir atau menjadikan garasi di daerah milik jalan umum.  Bedasarkan permasalahan diatas, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana implementasi Pasal 7 huruf P Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan terkait parkir mobil sembarangan di daerah milik jalan? (2) Apa saja faktor yang membuat masyarakat memarkir kendaraan pribadinya di daerah milik jalan umum? (3) Apa saja kendala yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan dalam melaksanakan ketertiban pada Pasal 7 huruf p Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Skripsi ini di analisis berdasarkan teori efektifitas hukum yang di kemukakan oleh Soerjono Soekanto, yang mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung lima faktor. Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.Kata Kunci: Parkir, Jalan Umum, Mobil ABSTRACT This research studies the implementation of Article 7 letter P of Local Regulation of Malang Number 2 of 2012 regarding inappropriately parked cars at road areas. A lot of people are still found to park their cars along roadsides and this tendency violates Article 7 Letter P of Local Regulation of Malang Number 2 of 2012 concerning Public Order and Environment. From the above issue, this research investigates: (1) How is Article 7 letter P of Local Regulation of Malang Number 2 of 2012 implemented? (2) what are the factors causing people to still park their cars inappropriately along roadsides? (3) what impeding factors are faced by Transportation Agency in implementing the regulation as mentioned? With an empirical-juridical method and socio-juridical approach, this research conducted an analysis based on the theory of legal effectiveness as introduced by Soerjono Soekanto, suggesting that the effectiveness of law enforcement relies on five factors: the law, law enforcers, facilities and infrastructure, people, and cultures. Keywords: parking, public road, cars 

Copyrights © 2021