Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021

LEGALITAS PERKEMBANGAN MATA UANG VIRTUAL ALAT PEMBAYARAN MENURUT HUKUM INDONESIA

Olivia Gabriella Sinaga (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2021

Abstract

Olivia Gabriella Sinaga, Siti Hamidah, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: oliviagsinaga@gmail.com  ABSTRAK Legalitas mata uang virtual sebagai alat pembayaran menurut hukum Indonesia., karena adanya perkembangan teknologi yang akhirnya melahirkan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. Namun, kekosongan hukum pada legalitas mata uang virtual sebagai alat transaksi dan pertanggung jawaban penyelenggara jasa sistem pembayaran di Indonesia sulit untuk melakukan kontrol terhadap pengguna mata uang virtual. Dari analisis tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa, perlunya perlindungan hukum terhadap perkembangan mata uang virtual di Indonesia. Kata Kunci: Mata Uang, Virtual, Alat Pembayaran ABSTRACT The legality of virtual currency as a payment instrument according to Indonesian law, due to technological developments which eventually create virtual currency as a payment instrument. However, there are legal loopholes in the legality of virtual currency as a payment instrument and the responsibility of payment system service providers in Indonesia is difficult to control virtual currency users. Based on this analysis, authors conclude that there is a need for legal protection against the development of virtual currency in Indonesia. Keywords: Currency, Virtual, Payment Instrument

Copyrights © 2021