Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021

IMPLEMENTASI PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Studi di Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Malang)

Nadia Mileni Habibah (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2021

Abstract

Nadia Mileni Habibah, Lutfi Effendi, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nadiamileni.ub.ac.id   ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat isu hukum mengenai implementasi kewajiban Badan Publik khususnya di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kebijakan UU KIP yang mengatur sistem Keterbukaan Informasi Publik sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi yang diinginkan. Keterbukaan Informasi Publik memiliki tujuan agar terciptanya transparansi terhadap masyarakat sebagai upaya pemerintah untuk mencegah timbulnya prektek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pemerintahan. Peneliti mengangkat tema mengenai kewajiban Badan Publik dikarenakan peneliti ingin mengetahui terkait pengimplementasian terhadap kewajiban-kewajiban dalam kebijakan yang telah diatur, apakah telah dilaksanakan dengan baik oleh Badan Publik yang bersangkutan. Maka sehubungan dengan hal tersebut, karya tulis skripsi ini mengangkat rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana Implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang? (2) Faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang? Karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan turun langsung ke lapangan. Data primer didapatkan langsung melalui sumber utama dengan melakukan observasi dan wawancara, sekunder didapat melalui buku-buku untuk melengkapi data primer, dan tersier didapatkan melalui jurnal, ensiklopedia, hingga kamus. Dari hasil penelitian dengan metode di atas memperoleh hasil jawaban atas rumusan masalah di atas bahwa pengimplementasian Pasal 7 Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 dilakukan sebagian telah diimplementasikan dan sebagaian belum, dikarenakan terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan kembali oleh pemerintah terkait hambatan-hambatan yang mempengaruhi pengimplementasian kebijakan UU KIP.Kata Kunci: Keterbukaan Informasi Publik, Kebijakan, Pelayanan Publik ABSTRACT This research observes the implementation of the liability of the Communication and Informatics Agency of Malang City as governed in Article 7 of Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness (UU KIP). This law should exist to help people gain access to information. Public information openness is intended to give access to transparency to reduce any potential of corruption, collusion, and nepotism in the government. This research mainly aims to find out whether the related public agency has performed the liability of the public agency accordingly. Departing from the above issue, this research investigates: (1) how is Article 7 of Law Number14 of 2008 implemented in the Communication and Informatics Agency in Malang City? (2) What factors affect the implementation of Article 7 of the law concerned?. With an empirical juridical method and a socio-juridical approach, this research began with a direct observation requiring primary data that constituted interviews, while the secondary data consisted of books that are supplementary to the primary materials. The tertiary data was obtained from journals, encyclopaedias, and dictionaries. The research analysis has found out that Article 7 of the law as mentioned is not completely implemented due to some impeding factors that require attention from the government. Keywords: Public Informastion Openness, Policy, Public Service

Copyrights © 2021