Diva Rifatkha, Imam Kuswahyono, M. Bakri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: rifatkhadiva@gmail.com  ABSTRAK Kota Tangerang memiliki keterbatasan ruang dengan diikuti kepadatan penduduk, sehingga diperlukan perencanaan pengaturan peruntukkan pemanfaatan ruang agar teciptanya keseimbangan ekologis Kota Tangerang. Pengaturan mengenai pemanfaatan ruang Kota Tangerang diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang. Peraturan peruntukkan pemanfaatan ruang di Wilayah Kota Tangerang terbagi menjadi beberapa Zonasi, diantaranya adalah Zonasi Kawasan Sungai Cisadane. Pengaturan pemanfaatan atas Zonasi Kawasan Sungai Cisadane diatur di dalam Pasal 92 ayat (1) dan menjelaskan mengenai kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Kawasan tersebut. Akan tetapi implementasi dari peraturan Zonasi Kawasan Sungai Cisadane belum sepenuhnya sesuai dengan peruntukkan yang telah diatur di dalam Pasal 92 ayat (1). Dalam hal ini penulis akan membahas mengenai efektivitas dan faktor yang menyebabkan tidak efektifnya Pasal 92 ayat (1) terhadap pemanfaataan Zonasi Kawasan Sungai Cisadane di Kelurahan Sukasari dan Kelurahan Babakan, sehingga dapat menganalisis upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang sebagai pengendali atas pemanfaatan ruang dan menemukan solusi agar permasalahan atas peruntukkan pemanfaatan yang dilakukan di zonasi Kawasan Cisadane dapat berjalan sesuai dengan peruntukkan pemanfaatan yang telah diatur di dalam peraturan zonasi Kawasan sungai cisadane. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis dapat memperoleh hasil bahwa implementasi dari pasal 92 ayat (1) peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas rencana tata ruang wilayah kota tangerang tidak berjalan efektif hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor sehingga pemerintah kota Tangerang perlu bertindak dan memberikan solusi agar permasalahan atas ketidak efektivitasan dari peraturan pemanfaatan zonasi Kawasan sungai cisadane dapat sesuai dengan peruntukkan yang telah diatur.Kata Kunci: RTRW, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Ruang, Zonasi Kawasan Sungai Cisadane ABSTRACT Tangerang city is getting more crowded with an increasing number of population. This issue requires further regulatory provisions concerning space utilization for more balanced ecological systems in Tangerang city. Local Regulation Number 6 of 2019 concerning Amendments to Regional and Urban Planning in Tangerang City indicates that the space utilization in the city refers to several zones, one of which is the area of the Cisadane River. The management of the utilization of the area of the Cisadane River is governed in Article 92 paragraph (1), elaborating on what activities are allowed to take place in the area. However, the implementation of the regulation regarding this zonation is not implemented according to what is outlined in Article 92 paragraph (1). Departing from this issue, this research mainly studies the factors hampering the effectiveness of Article 92 paragraph (1) regarding the utilization of the Cisadane River area in the Sub-district of Sukasari and Babakan. This study is also intended to find out what measures are taken by the local Government of Tangerang to control the utilization of the available spaces and to find out the solution to the problem. With an empirical method and socio-juridical approach, this research has found out that Article 92 paragraph (1) has not been effectively implemented due to several factors, and this issue requires the local Government to take some actions to respond to the issue of this ineffective implementation of the law regarding the utilization of the zone of Cisadane River according to what is outlined in the regulatory provision.  Keywords: RT/RW, utilization of space, control of space, zonation of Cisadane River areaÂ
Copyrights © 2021