Gigian Fista Nurmadiono, Agus Yulianto, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: gigianfistanurmadiono@gmail.com ABSTRAK Isu impor pakaian bekas sudah merebak di Negara Indonesia, salah satunya di Kota Surabaya. Hal ini ditandai dengan banyaknya pedagang yang menjual pakaian bekas di kota Surabaya. Banyaknya kegiatan impor pakaian bekas di kota Surabaya disebabkan adanya pelabuhan Tanjung Perak yang menjadi salah satu jalur masuk impor pakaian bekas dari berbagai Negara. Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 Pasal 4 importir yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenai sanksi administrasi dan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 sendiri menjelaskan bahwasnaya pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 merupakan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan barang yang di impor dalam keadaan tidak baru pada pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan. Dengan peraturan yang telah dibuat seharusnya dapat mengurangi adanya kegiatan impor pakaian bekas. Kurangnya koordinasi antara menteri keuangan dan menteri perdagangan membuat aturan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan dan menteri perdagangan kontradiktif, yang mana menteri keuangan mengeluarkan Peraturan menyteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.10/2017 yang menyatakan bahwa pakaian bekas diperbolehkan untuk di impor dengan syarat membeyaran biaya tariff sebesar 35%. Sementara menteri perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyatakan bahwa pakaian bekas dilarang diimpor kedalam wilayah NKRI, dan pakaian bekas yang masuk ke dalam wilayah NKRI wajib dimusnahkan. Kata Kunci: Penegakan Sanksi Administasi, Larangan Impor Pakaian Bekas, Kota Surabaya ABSTRACTSales of used clothes are getting more common in cities in Indonesia, including Surabaya. Tanjung Perak port is a strategic point for those involved in importing used clothes from other countries. Ban on importing used clothes is outlined in the Regulation of the Minister of trade Number 51 of 2015 Article 4, and whoever violates the provision of this article are punishable by law. Article 2 bans the import of the used clothes from other countries, and the Regulation of the Minister of Trade further governs this issue regarding the types of the imported used items as in Article 47 paragraph (2) of Law Number 7 of 2014 concerning Trades. All the regulations and laws are expected to reduce the violation. However, a lack of coordination between the finance minister and trade minister sparks conflicting regulations. The Regulation of Finance Minister Number 06/PMK.10/2017 states that importing used clothes are subject to 35% tariff, while the Regulation of Trade Minister Number 51/M-DAG/PER/7/2015 governs this issue differently obviously banning the import of used clothes into Indonesia and all imported clothes are to be banished. Keywords: enforcement of administrative sanction, ban on import of used clothes, Surabaya city
Copyrights © 2021