Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME OLEH SATUAN POLISI PERAIRAN POLRES MALANG DENGAN STRATEGI POLMAS SAMBANG WARGA

Anugrah Dwi Ayu Rizkirianitami (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2021

Abstract

Anugrah Dwi Ayu Rizkirianitami, I Nyoman Nurjaya, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: anugrahdwiar@gmail.com   ABSTRAK Adanya kemungkinan aktivitas terorisme di wilayah perairan Indonesia membuat Sat Polair Polres Malang yang memiliki yurisdiksi di perairan Malang bagian selatan melakukan upaya pencegahan terorisme di perairan Malang Selatan. Upaya pencegahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana upaya Sat Polair Polres Malang dalam pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah pesisir Malang Selatan? (2) Apa saja kendala Sat Polair Polres Malang dalam dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah pesisir Malang Selatan? Untuk menjawab rumusan masalah yang dikaji, penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian yang didapat oleh penulis adalah bahwa dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah Malang Selatan, Sat Polair Polres Malang melakukan beberapa upaya yakni upaya pre-emtif dan preventif salah satunya adalah upaya pencegahan tindak pidana terorisme dengan menggunakan strategi Polmas Sambang Warga yang dilakukan dengan 2 model yakni model pendayagunaan pranata sosial dan model intensifikasi dari fungsi Polri di bidang pembinaan masyarakat. Dalam menunjang strategi tersebut, Sat Polair Polres Malang juga menjalin kemitraan dengan masyarakat atau komunitas setempat. Kendala yang dihadapi oleh Sat Polair Polres Malang dalam upaya pencegahan tindak pidana di wilayah Malang Selatan ditunjukkan dengan letak geografis yang jauh, minimnya jaringan komunikasi dan jumlah personel, serta sulitnya mengatur waktu untuk melakukan sosialisasi kontra radikalisasi dengan masyarakat setempat.Kata Kunci: pencegahan tindak pidana terorisme, satuan polisi perairan, strategi pemolisian masyarakat ABSTRACTThe potential of terrorism taking place in the water territory of Indonesia has raised concerns among the Water Police of the Sub-Regional Police Department, and these concern have led to running patrol covering the water area under the jurisdiction of Southern Malang. This prevention refers to Law Number 2 of 2002 concerning Indonesian National Police, Law Number 5 of 2018 concerning Eradication of Criminal Terrorism, and Regulation of the Head of Indonesian National Police Number 3 of 2015 concerning Community Policing. Departing from this issue, this reserach investigates (1) what measures are taken by the Water Police of Malang to prevent any potentional criminal terrorism? (2) what factors impede the prevention of terrorism along the coastal area of southern Malang? With an empirical-juridical method and socio-juridical approach, this research has found out that the authorities concerned took measures including pre-emptive and preventive measures that also involved Sambang Warga strategy performed by referring to two models: social structure empowerment and intensification model of the function of Indonesian Natinal Police in people empowerment. To underpin the strategy, the water police works together with the local community. However, far location is one of the problems hampering the implementation. Other hampering factors involve a lack of communication and human resources and obstacles to contra-radicalitzation programs with the locals. Keywords: prevention of criminal terrorism, water police, community policing strategy

Copyrights © 2021