Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021

REFORMULASI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMAKSAAN OLEH PENYIDIK SELAMA PROSES PENYIDIKAN

Dinda Nurrani (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2021

Abstract

Dinda Nurrani, I Nyoman Nurjaya, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-Mail: dindanurrani06@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini mengangkat tentang reformulasi pengaturan tindak pidana pemaksaan oleh penyidik selama proses penyidikan. Penulis merumuskan 2 pokok pertanyaan yaitu Apakah makna frasa barang paksaan dalam pasal 422 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan oleh penyidik dan Bagaimana reformulasi pengaturan tindak pidana pemaksaan oleh penyidik selama proses penyidikan dimasa yang akan datang. Penulisan ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis makna frasa barang  paksaan dalam Pasal 422 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan oleh penyidik dan untuk menganalisis dan menemukan reformulasi pengaturan tindak pidana pemaksaan oleh penyidik selama proses penyidikan di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang – undangan, pendekatan perbandingan serta pendekatan konseptual yang bersangkutan dengan isu hukum yang akan diteliti.  Dari hasil penelitian penulis menemukan bahwa makna dalam barang paksaan pasal 422 KUHP tidak tegas dalam menangani permasalahan terkait tindak paksaan dan hukuman yang relative ringan sehingga kurang efektif digunakan didalam lapangan sehingga untuk direformulasikan atau adanya upaya pembaharuan terhadap RUUUKUHP yaitu di dalam pasal 668 RUUKUHP yang dimana bahwa menurut penulis dalam KUHP ataupun RUUKUHP masih sama – sama kurang efektif di masyarakat sehingga penulis membuat reformulasi terhadap tindak paksaan dengan membuat pasal baru yang lebih menekankan pada hukumannya serta meningkatkan dalam hukuman denda.Kata Kunci: Barang Paksaan, Reformulasi, Penyidik Selama Proses Penyidikan ABSTRACTThis research studies the reformulation of the regulatory provisions regarding the situation in which a defendant is coerced by an enquirer in an enquiry process. Departing from this issue, this research investigates the term coercion stated in Article 422 of the Indonesian Penal Code concerning coercion as a criminal offence by an enquirer and how regulatory provisions concerning coercion given by an enquirer are reformulated in the time to come. This research aims to find out and analyse the term coercion as stated in Article 422 of the Indonesian Penal Code and to analyse the reformulation of the regulatory provisions in the future. This research employed a normative method, statutory, comparative, and conceptual approach. The research indicates that the term coercion as stated in Article 422 is not responded to assertively and seriously, and this coercion is still subject to lenient consequence. This issue indicates that reformulation of the bill of Penal Code is required especially in Article 668 of the bill. The research suggests that both the Penal Code and its bill are not effective. Thus, reformulation is considered necessary to be implemented, and it should propose a new article that is more focused on sentencing and fines. Keywords: Coercion,Reformulation,Investigator during tha investigation process

Copyrights © 2021