Zikrina Pretty Dzhini, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: zikrinad54@gmail.com  ABSTRAK Pensiun merupakan suatu mekanisme pemutusan hubungan kerja yang terjadi secara demi hukum dimana pekerja mencapai suatu usia tertentu yang telah ditentukan dan menerima beberapa manfaat atau kompensasi atas pekerjaan nya. Seiring berkembangnya waktu muncul satu mekanisme pensiun yang berbeda dari biasanya yaitu pensiun dini, dimana pekerja dapat pensiun ataupun berhenti bekerja sebelum pekerja tersebut menginjak usia pensiun normal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini telah marak di kalangan Pegawai Negeri Sipil ataupun pada Badan Usaha Milik Negara, namun pada akhirnya pun telah marak pula dilaksanakan dalam hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja pada sektor swasta ataupun pekerja yang tunduk pada hukum perburuhan. Akan tetapi untuk menunjang pelaksanaan dari pensiun dini setidaknya dibutuhkan sarana pengaturan yang baik agar pelaksaannya tidak menyimpangi hak-hak yang mencakup kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja itu sendiri. Sehingga di masa yang akan datang, Indonesia diharapkan memformulasikan beberapa ketentuan hukum yang sekiranya dapat menjadi acuan ketentuan pensiun dini di Indonesia bagi pekerja yang tunduk pada hukum perburuhan.Kata Kunci: Formulasi Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Pensiun Dini ABSTRACTA retirement involves the termination of a person from its office when he/she has reached a certain age as set forth and he/she deserves to receive some benefits or compensation for his/her services. These days, the term early retirement is commonly heard, and this retirement takes place even before a person reaches a certain age according to the provisions of the legislation. this scheme has become the trend among civil servants, the staff of State-owned enterprises, and employees in private companies or parties abiding by labour law. The implementation of early retirement, however, requires some well-planned regulations to prevent any violation of rights that could spoil the welfare and protection of workers. In the time to come, Indonesia is expected to formulate several legal provisions that could serve as the reference of early retirement in Indonesia for workers abiding by labour law. Keywords: regulatory formulation, workers, termination, early retirement
Copyrights © 2021