Annisaa Ainaya, Setyo Widagdo, Yasniar Rahmawati. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: annisaainaya@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penentuan Status Kelompok terorisme dalam Prespektif Hukum Internasional. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan tidak adanya definisi universal dan prosedur penetapan suatu kelompok teroris yang menyebabkan dua kelompok yang memiliki karakteristik yang sama memiliki status hukum internasional yang berbeda. Hal ini menyebabkan kekaburan hukum mengenai penetapan kelompok teroris yang berdampak pada status hukum internasional suatu kelompok. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana kriteria penetapan status kelompok terorisme Boko Haram dan Ku Klux Klan menurut Hukum Internasional? (2) Bagaimana implikasi yuridis terhadap tidak adanya peraturan terhadap penetapan status kelompok terorisme? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statue approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik intepretasi sistematis yaitu membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum untuk memudahkan perkerjaan analisis dan konstruksi yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban bahwa kedua kelompok yaitu Boko Haram dan Ku Klux Klan memiliki karakteristik yang sama baik menurut definisi Resolusi DK PBB 1566 (2004) ataupun menurut para ahli baik dari segi motivasi, bentuk terorisme, sifat, maupun skala dan organisasinya. Selain itu, tidak adanya peraturan yang jelas terkait penetapan status terorisme berimplikasi terhadap adanya penetapan yang berbeda-beda. Karena setiap negara berhak menetapkan suatu kelompok teroris sedangkan mereka memiliki tolak ukur ataupun prosedur penetapan yang berbeda pula begitu juga dengan organisasi internasional seperti PBB. Kata Kunci: Penetapan Status, Kelompok Terorisme, Boko Haram, Ku Klux Klan, dan Hukum Internasional ABSTRACTThis title departs from the absence of a universal definition and procedure of categorizing terrorists consisting of two groups with similar characteristics but different standing of international law, leading to the vagueness of law regarding the categorization of terrorists affecting the standing of international law of a group. Departing from the above issue, this research investigates (1) what are the criteria of the terrorist groups of Boko Haram and Ku Klux Klan according to International Law? (2) what is the implication of the absence of regulatory provisions on the categorization of terrorist groups? This research employed a normative juridical method, statutory, conceptual, and case approaches. Primary and secondary data were analysed based on a systematic interpretation that involved the classification of legal materials to allow easier analysis and construction that serve as the references for the solution of the legal issue studied. The research analysis indicates that both Boko Haram and Ku Klux Klan share similar characteristics either according to the definition of the United Nations Security Council Resolution 1566 (2004) or according to experts in terms of motivation, types of terrorism, characteristics, or scale and organization. Moreover, the absence of clear regulatory provisions concerning the definition of terrorism status leads to varied definitions. Although states have the right to define terrorist groups, they have a different benchmark of procedure to categorize the groups, so does the UN as an international organization. Keywords: Defining status, Terrorism Group, Boko Haram, Ku Klux Klan, and International Law
Copyrights © 2021