Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021

IMPLIKASI YURIDIS PENGHAPUSAN PASAL 59 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Syafiq Ramdhani (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2021

Abstract

Syafiq Ramdhani, Herlin Wijayati, Muhammad Dahlan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: syafiqramdani721@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini berangkat dari permasalahan hukum mengenai Putusan MK No.49/PUU-IX/2011 memberikan pendapat mengenai penghapusan pasal 59 ayat (2) yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 yang telah mengakibatkan Kekaburan dalam menciptakan kepastian hukum. Hal tersebut disebabkan DPR dan Presiden hanya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi jika diperlukan untuk dilaksanakan. Terminologi “jika diperlukan” dinilai sangat kabur dan bergantung kepada subjektifitas Intepretasi dari DPR-RI maupun Pemerintah saja. Sehingga penelitian ini melakukan analisis terhadap pertimbangan hukum penghapusan Pasal 59 ayat (2) tersebut beserta implikasi terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga diketahui bahwasanya implikasi dari penghapusan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tersebut mengakibatkan suatu penegasan terhadap kekuatan hukum yang mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut sebagai tindakan lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, yaitu pencabutan terhadap Pasal 59 ayat (2) mengenai frasa "jika diperlukan" yang dapat dimaknai bahwa memang terdapat kewajiban konstitusi bagi Presiden maupun DPR untuk mengakomodir Putusan MK terhadap pengujian undang-undang ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan baik Perppu maupun Undang-Undang. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Putusan, Mahkamah Konstitusi ABSTRACTThis research departs from Constitutional Court Decision Number 49/PUU-IX/2011 suggesting the omission of Article 59 paragraph (2) of Law Number 8 of 2011, and this has sparked vagueness of legal certainty, while the House of Representatives (DPR) and the President will only respond to Constitutional Court Decision when needed. The phrase ‘when needed’ is deemed vague, and both the DPR and the Government could subjectively interpret this phrase. This research aims to analyse the judge’s consideration of the omission of Article 59 paragraph (2) and its implication on laws in place in Indonesia. This omission, however, mainly highlights the Constitutional Court’s legal force that is binding. This also represents the follow-up of the Decision Number 49/PUU-IX/2011 regarding the omission of Article 59 paragraph (2) concerning the phrase ‘when needed’ that could be understood as the constitutional responsibility of both the President and the DPR to accommodate the decision for a judicial review into the legislation either for the Government Regulations in Lieu of Law or Law.Keywords: juridical implication, decision, Constitutional Court

Copyrights © 2021