Patrick Hamonangan Pardede, Afifah Kusumadara, Shinta Puspita Sari, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: patrickhp225@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini mengkaji mengenai gugatan ganti rugi pada pelanggaran merek yang tertulis dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana didalam pasal tersebut belum ada pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut. Dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis- normatif dengan pendekatan Perundang-undangan. Dalam penerapannya Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang mana pemegang Hak atas Merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum terhadap Hak atas Mereknya ketika sudah didaftarkan. Salah satu bentuk perlindungan hukumnya adalah Pengajuan Gugatan Ganti rugi terhadap pelanggaran merek. Namun tidak jelasnya pengaturan mengenai gugatan ganti rugi pada Pasal 83 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyebabkan bervariasinya putusan hakim mengenai gugatan ganti rugi pada gugatan pelanggaran merek, oleh karena hal tersebut maka terdapat isu hukum yaitu kekaburan hukum dalam peraturan tersebut, sehingga perlu diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara gugatan ganti rugi pada pelanggaran merek, dan pembuktian mengenai kerugiannya.Kata Kunci: Analisa Yuridis, Ganti Kerugian, Gugatan Pelanggaran Merek ABSTRACTThis research studies lawsuits to settle compensation over trademark violation as outlined in Article 83 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indications, but the issue mentioned is not clearly governed in the article. Trademark is part of intellectual property rights, and the right holders are lawfully protected on a condition that the trademark is registered. Lawsuits filed regarding compensation over violations of trademarks represent the form of legal protection given. However, due to unclear regulating provisions in Article 83 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indications, the decisions passed by the judges over these violations have been varied. From this situation, with a normative-juridical method and statutory approach, this research has found out that the law governing this case has been uncertain, and, thus, it is necessary to find out the basic consideration of the judges regarding the lawsuits filed over the violations of trademarks and to prove the losses caused. Keywords: juridical analysis, compensation, lawsuits over trademark violations
Copyrights © 2021