Partisipasi difahami sebagai sebuah tindakan ikut serta dalam sebuah kegiatan yang identik dilaksanakan secara bersama-sama dan bisa dipertanggung jawabkan. Pelaksanaan partisipasi mempunyai beberapa tingkatan, yakni berbagi informasi bersama, konsultasi atau umpan balik, kolaborasi atau pembuatan keputusan secara bersama, dan Pemberdayaan. Keseluruhan komponen ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk kesuksesan sebuah kegiatan partisipasi, khususnya pernasalahan di lingkungan masyarakat. Permasalahan l;ingkungan yang banyak terjadi dalam masyarakat, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah tingkat kepadatan penduduk. Tumpukan sampah masyarakat yang semakin meningkat menjadi bukti kurangnya kesadaran masyarakat terhadap masalah-masalah yang ada di lingkungan. Islam menjadi pelopor dalam pengelolaan lingkungan sebagai manifestasi dari rasa kasih bagi alam semesta dan menjaga lingkungan. Hal ini didukung dengan aspek-aspek dalam memelihara lingkungan. Seperti pendidikan lingkungan, peningkatan partisipasi masyarakat, pemanfaatan media massa, kebijakan dan penegakan hukum lingkungan, serta kebijakan dan penegakan hukum lingkungan secara Islami.
Copyrights © 2020