Sebagai kota metropolitan terbesarno 2 di Indonesia, tidak mengherankan bilakota Surabaya memiliki banyak pusatperbelanjaan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2016, penyandang disabilitasmemiliki hak yang sama untuk menikmatifasilitas publik sebagai penyandangdisabilitas, tapi pada kenyataannya,fasilitas publik yang ada di Surabayabelum ada yang ramah bagi seluruhpenyandang disabilitas.80% pengalaman manusiaterbentuk dari penglihatan, hal ini sangatmenyulitkan bagi tunanetra. Oleh karenaitu sudah seharusnya ada penyediaanelemen khusus bagi penyandang tunanetra,elemen yang diberikan akan membantupenyandang tunanetra dalam berorientasidan mengakses toko-toko dan fasilitas lainyang ada di Tunjungan Plaza secaramandiri. Elemen yang dimaksud adalahadanya guiding blocks, huruf braille,penanda suara, dan bel khusus
Copyrights © 2020