Tujuan bidang hukum perjanjian adalah untuk mewujudkan keadilan komutatif. Tentunya begitu juga halnya untuk perjanjian kredit bank. Namun kenyataannya keadilan komutatif tersebut tidak terwujud. Untuk itu perlu mengetahui alasan-alasan tidak terwujudnya keadilan komutatif dalam perjanjian kredit bank. Hasilnya menyimpulkan bahwa alasan-alasan tidak terwujudnya keadilan komutatif dalam perjanjian kredit bank adalahperjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku, perjanjian kredit bank sebagai perjanjian yang klausulnya mengandung berat sebelah, perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku melanggar doktrin atau prinsip hukum kontrak dan perjanjian kredit bank para pihaknya tidak mempunyai bargaining power seimbang.
Copyrights © 2020