Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Vol 2, No 01 (2021): Jurnal JURISTIC

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PENYEBARAN BERITA HOAKS COVID-19 DI MASA PANDEMI COVID-19

Ilona Edria Santa (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Apr 2021

Abstract

Teknologi komunikasi dan informasi medsos atau melalui media sosial memang berkembang pesat dengan luar biasa saat ini. Internet adalah awal dari apa yang dirasakan orang saat ini. Dapat dikatakan bahwa internet sebagai salah satu rintisan penemuan terbesar perangkat komunikasi dan teknologi informasi yang memiliki dampak terbesar pada kehidupan manusia. Namun, perspektif tentang perkembangan dalam teknologi komunikasi dan informasi tidak hanya bergantung pada keberadaan perangkat komunikasi. semakin kompleks, tetapi juga berdampak pada budaya yang muncul di tengah masyarakat. Selain merubah kebudayaan di masyarakat, kehadiran media sosial ini membuat masyarakat menjadi lebih banyak mengakses sebuah informasi melalui media online jika dibandingkan informasi di media cetak. Sekarang sangat mudah bagi orang untuk mengakses berita dan informasi. Fenomena yang umum terjadi pada saat ini yaitu banyaknya berita hoaks (palsu) yang mulai beredar luas di media sosial (media sosial). Scam atau hoax adalah salah satu topik terkini dan populer yang membutuhkan perhatian serius. Munculnya berbagai media sosial berkontribusi pada cepatnya penyebaran penipuan di seluruh komunitas pengguna, bahkan jika ada berita yang menyebar dengan mudah dan cepat setelah sampai ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JRS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ...