Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap gedung perwakilan diplomatik dalam perspektif konvensi wina 1961 (studi kasus ledakan bom pada kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) yang dilakukan oleh Arab saudi di Yaman). Untuk mengetahui bentuk tanggungjawab negara Arab Saudi terhadap kerusakan gedung diplomatik Indonesia di Yaman. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menujukan bahwa (1) Kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki seorang wakil diplomatik didasarkan pada pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada wakil diplomatik dalam melakukan tugasnya dengan sempurna. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap perwakilan diplomatik beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk di dalamnya gedung perwakilan diplomatik asing. Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik menegaskan bahwa status gedung perwakilan diplomatik tidak dapat diganggu gugat (inviolable) karena merupakan suatu kerahasiaan diplomatik sehingga pejabat-pejabat dari negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala perwakilan. (2) Tanggung jawab negara lahir apabila negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena kesalahan atau kelalaiannya sehingga menimbulkan pelanggaran kewajiban hukum internasional. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kekebalan dan keistimewaan wakil diplomatik, maka negara penerima dapat dikatakan tidak dapat memberikan perlindungan dan kenyaman terhadap para diplomatik dalam menjalankan fungsi dan missi-missinya. Negara penerima memperbaiki sekaligus mempertanggung jawabkan pelanggaran hak tersebut dan menjaga kehormatan dari negara pengirim wakil diplomatik sebagai negara yang berdaulat.
Copyrights © 2019