Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum tenaga kerja indonesia di luar negeri. Mengetahi hambatan – hambatan pemerintah indonesia melalui perwakilan RI dalam menangani kasus yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia Adelina di Malaysia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen. Hasil penelitian menujukan bahwa (1) Perlindungan hukum bagi TKI tidak berdokumen dapat dilakukan pertama, dengan cara Perlindungan dengan pendekatan secara politis. Pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan pemberian bantuan hukum. (2) Hambatan pemerintah Indonesia dalam penegakkan hukum tenaga kerja Indonesia diluar negeri adalah adanya perdagangan manusia di Indonesia. Seperti kasus yang dialami oleh TKW asal Nusa Tegara Timur Adelina, setalah diketahui bahwa Adelina adalah TKW Indonesia, Adelina meningal dunia dikarena disiksa oleh majikannya, Adelina kerap mendapat siksaan hingga mengalami anemia dan malnutrisi, bahkan tubuh Adelina terdapat bekas luka yang tidak diobati hingga berakibat kegagalan fungsi organ tubuh.
Copyrights © 2019