Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk pelanggaran terhadap penduduk sipil dalam konflik Israel-Palestina di jalur Gaza pada Operation Cast Lead 27 Desember 2008-20 Januari 2009 dan Mekanisme Penegakan hukum terhadap Pelanggaran Perlindungan ditinjau dari Konvensi Jenewa IV 1949. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berguna untuk mendapat konklusi yang relevan dengan permasalahan pada penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap penduduk sipil yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza Pada Operation Cast Lead 27 Desember 2008-20 Januari 2009 dapat dikategorikan menjadi dua jenis kategori kejahatan yaitu Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity) dan kategori Kejahatan Perang (war crimes), 2) Mekanisme penegakan hukum terhadap perlindungan penduduk sipil melalui ICC dapat diselesaikan melalui referensi Dewan Keamanan PBB.
Copyrights © 2021