Penentuan upah minimum tidak dilakukan secara asal-asalan namun berlandasakan pada standar kebutuhan hidup layak buruh, yang disebut sebagai komponen kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kelemahannya dari penetapan upah minimum hanya dihitung berdasarkan KHL tiap-tiap buruh lajang yang masa kerjanya masih dibawah satu tahun. Perhitungan KHL belum memperhitungkan buruh berkeluarga atau bekerja lebih dari satu tahun. Di Indonesia buruh menanggung kebutuhan hidup selain dirinya adalah wajar. Jika KHL hanya menghitung kebutuhan perindividu buruh lantas bagaimana dengan Ekonomi Rumah Tangga Buruh. Bagaimanakah strategi buruh yang sudah berkeluarga memenuhi kebutuhannya. Dalam penelitian ini berusaha mengungkap dengan upah yang diterima sudah dapat mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga sesuai dengan KHL atau belum. Dengan metode deskriptif diperoleh hasil dengan upah yang diterimanya, buruh belum mampu mencukupi KHL yang ditetapkan. Dalam penelitian ini ditemukan dua strategi baru yang buruh gunakan untuk mensiasati kebutuhannya yaitu menambah periodesai penggunaan barang-barang jangka panjang dan metode menabung terlebih dahulu “jimpitan”
Copyrights © 2021