Hukum Islam
Vol 20, No 2 (2020): PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA DAN EKONOMI SYARI'AH

PENERAPAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Yenni Wiranti (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2021

Abstract

Penerapan Gugatan Sederhana dalam sengketa ekonomi syariah di Indonesia cukup membantu masyarakat dalam hal menyelesaiakan perkara di Pengadilan dengan cepat, sederhana tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama. Mahkamah Agung telah menerbitkan instrumen hukum yang mengatur teknis yuridis upaya mewujudkan peradilan efektif dan efisien yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, Peraturan Mahkamah Agung 04 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sederhana dan Peraturan Mahkamah Agung 01 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik. Semua Perma tersebut di atas mengatur upaya mewujudkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif dan efisien antar lain menyediakan upaya teknis yuridis yaitu melalui jalur gugatan sederhana yang mampu menekan biaya perkara, hakim yang mengadili harus miliki kompetensi di bidang ekonomi syariah dengan menerbitkan kebijakan sertifikasi hakim ekonomi syariah untuk menjamin kompetensi hakim sehingga diharapkan dapat menangani perkara secara lebih efektif.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

HUKUM ISLAM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Islam dengan nomor (Print ISSN 1411-8041) (Online ISSN 2443-0609) merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai media pengkajian dan penyajian karya ilmiah terutama bidang hukum Islam. Jurnal ini pertama ...