Abstrak Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan status anak di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Diduga keputusan ini akan sangat berpengaruh pada perkembangan pertumbuhan hukum keluarga milenial. Menarik diteliti dalam rangga melihat pengaruhnya pada kehidupan keluarga milenial di Indonesia. Dalam penelitian ini dibahas semua data terkait penelitian. Hasil penelitian menyatakan bahwa putusan MK tentang status anak di luar perkawinan merupakan ijtihad yang sangat spektakuler, untuk melindungi nasib sang anak dan memberi efek jera pada laki-laki tak bertanggung jawab. Sehingga dapat meminimalisir terjadi perkawinan yang tidak sesuai dengan peraturan agama dan undang-undang, pada gilirannya membawa pembaharuan dalam perkembangan hukum keluarga milenial di Indonesia.
Copyrights © 2021