Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prinsip dan pertanggungjawaban apa yang ideal digunakan oleh Pengusaha Pengangkutan Laut ketika Penumpang, Pihak Ketiga sebagai Pencarter dan Awak Kapal mengalami kerugian pada saat kapal yang dioperasikan mengalami kebocoran kapal. Pertama, pengusaha pengangkutan sebagai pemilik kapal benar-benar memelihara (maintenance) kapalnya secara berkala berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, sebagai Penumpang ketika mengalami kerugian dengan Pengusaha Pengangkutan dapat melakukan upaya hukum litigasi bersama-sama (Class Action) dengan penumpang lain yang menjadi korban dengan mengajukan gugatan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di tempat kedudukan konsumen. Sedangkan, untuk pihak ketiga sebagai pencarter kapal dalam membuat kontrak harus memperhatikan Choice of Law dan Choice of Forum yang digunakan dan disepakati bersama ketika suatu saat para pihak mengalami perselisihan.
Copyrights © 2021