Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini, yakni (1) untuk menganalisis urgensi perkara pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di media sosial dapat diselesaikan melalui mediasi penal, dan (2) untuk menganalisis prinsip-prinsp dan konsep penyelesaian perkara pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di media sosial melalui mediasi penal dimasa akan datang. Hasil penelitian diperoleh bahwa penyelesaian perkara pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di media sosial pada dasarnya dapat diselesaikan melalui mediasi penal, urgensinya yakni: (a) karakteristik tindak pidananya mempunyai ciri khas berupa konflik kepentingan individu antara pelaku usaha dan konsumen yang mengakibatkan kerugian materiil pada konsumen; (b) mendorong dan memperkuat posisi atau keterlibatan konsumen sebagai korban dalam memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan ganti rugi; dan (c) memberi kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindakan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahannya pada konsumen. Selain itu, penyelesaian perkara pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di media sosial melalui mediasi penal mengutamakan prinsip-prinsip, yakni (a) korban dilibatkan secara langsung dalam proses agar tercapai hasil yang memuaskan; (b) pelaku menyadari akibat dari perbuatannya terhadap orang lain dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya; (c) perbaikan terhadap kerugian lebih cepat, dengan memerhatikan kehendak korban dan pelaku; dan (d) korban dan pelaku mengakhiri secara langsung permasalahan yang terjadi.
Copyrights © 2020