Penelitian ini menganalisa aspek-aspek hukum perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan perguruan tinggi swasta di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, kedudukan para pihak dan produk jasa dalam penyelenggaraan perguruan tinggi swasta dapat dikategorikan sebagai para pihak dan produk dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pola hubungan hukum para pihak dalam penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yakni antara mahasiswa dengan perguruan tinggi swasta memiliki kesamaan dengan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha. Dimana hubungan hukum tersebut berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, perjanjian, informasi dan kesepakatan antara para pihak. Sehingga melahirkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Selanjutnya terkait pertanggungjawaban penyelenggara PTS terhadap kerugian yang diderita oleh mahasiswa dapat didasarkan pada adanya kesalahan berupa perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atau kelalaiannya berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan/atau disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata; adanya implied warranty, terutama terkait dengan tingkat kualitas atau janji-janji mengenai jasa pendidikan yang ditawarkan perguruan tinggi swasta kepada mahasiswa, serta prinsip strict liability juga dapat dijadikan dasar menuntut apabila terdapat hubungan kausalitas antara cacatnya produk pendidikan (Ijazah) dengan kerugian mahasiswa. Dimana selain dibebankan untuk mengganti kerugian mahasiswa, penyelenggara perguruan tinggi swasta sebagai pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh organ badan penyelenggara dan/atau pengelola perguruan tinggi swasta.
Copyrights © 2021