Kedudukan perjanjian kerja bersama posisinya lebih tinggi dari perjanjian kerja dan peraturan perusahaan dan lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan, serta menjadi komponen penting dalam hubungan industrial, selanjutnya konsep perjanjian kerja bersama sangat individual dibandingkan dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) yang mengutamakan kepentingan bersama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keberlakuan perjanjian kerja bersama memberikan ketidakpastian hukum dengan adanya konflik norma antara perjanjian kerja bersama perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28/2014 bertentangan dengan perjanjian kerja bersama perspektif UU No. 13 /2003. Hal ini juga menimbulkan kekaburan hukum dengan dua tafsir berbeda yang mengarah kepada perselisihan hubungan industrial yakni masa keberlakuan perjanjian kerja bersama yang memiliki batas waktu dan masa keberlakuan perjanjian kerja bersama yang tidak memiliki batas waktu.
Copyrights © 2020