Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konsep justice collaborator dalam hukum acara pidana; dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum dari pengaturan justice collaborator terhadap hukum acara pidana. Penggunaan metode dalam penelitian ini ditentukan berdasarkan jenis penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam melakukan analisis yaitu undang-undang, historis, komparatif, dan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik penelusuran bahan pustaka (library research). Dalam melakukan analisis bahan hukum yang telah dikumpulkan serta diklasifikasi tersebut, penulis menggunakan teknik analisis deskriptif. Kemudian dalam proses penarikan kesimpulan penulis menggunakan metode logika deduktif. Hasil penelitian menujukan bahwa Konsep justice collaborator dalam hukum acara pidana adalah status khusus yang diberikan kepada seorang saksi yang juga sekaligus sebagai pelaku dari suatu tindak pidana dalam bentuk perlakuan istimewa karena suatu keadaan tertentu seperti dipraktekkan di beberapa negara di dunia. Konsep justice collaborator dalam hukum acara pidana Indonesia bukanlah suatu hal yang baru, melainkan telah dikenal sejak lama dengan istilah saksi mahkota. Penggunaan justice collaborator didasarkan pada prinsip lex specialis derogat legi generalis untuk melegitimasi perlakuan istimewa yang diberikan dalam hukum acara pidana Indonesia. Implikasi hukum dari pengaturan justice collaborator terhadap hukum acara pidana adalah adanya “diskriminasi†antar pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Diskriminasi dimaksud adalah adanya perlakuan istimewa kepada justice collaborator yang menyimpang dari  prinsip equality before the la
Copyrights © 2021