Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis beberapa permasalahan yaitu: Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Palu dan Faktor-Faktor yang mempengaruhi Efektivitas Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Palu. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu: kuisoner, wawancara dan studi kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah, hasil penelitian terdahulu, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Dan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kota Palu belum efektif,hal ini ditunjukan dengan adanya peningkatan jumlah kasus yang terjadi tiap tahunnya. Semakin banyaknya jumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kota Palu merupakan suatu indikasi bahwa penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Palu belum efektif. Belum efektifnya penegakan hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kota Palu di pengaruhi oleh beberapa faktor antara lain sebagai berikut: 1) subtansi hukum, 2) struktur hukum termasuk sarana dan prasarana, 3) kultur hukum (masyarakat dan kebudayaan).
Copyrights © 2021