Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini yaitu, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pihak bank dalam hal terjadinya kredit macet dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan agunan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Lokadana Utama Cabang Poso, dan bagaimanakah kekuatan hukum Surat Pernyataan yang membebankan pertanggungjawaban pribadi debitur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Metode penelitian ini yaitu, yuridis-empiris, penelitian dengan menitik beratkan pada data primer dengan melakukan wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Lokadana Utama Cabang Poso, sedangkan data sekunder lebih bersifat penunjang. Kesimpulan, perlindungan hukum terhadap pihak bank dalam hal terjadinya kredit macet dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palu Lokadana Utama Cabang Poso dilakukan melalui Perjanjian Tambahan (addendum), dan Pengadilan, serta kekuatan hukum Surat Pernyataan yang membebankan pertanggungjawaban pribadi debitur PNS dalam pelaksanaan perjanjian kredit, mengikat debitur PNS dalam pelunasan kreditnya.
Copyrights © 2021