Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terkait ketenagakerjaan di Indonesia berdasarkan ajaran Negara Kesejahteraan (welfare state), serta  peran pemerintah dalam pengawasan dibidang ketenagakerjaan Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan (Welfare State). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dikombinasikan melalui studi kepustakaan dengan menelusuri berbagai buku literatur, peraturan perundang-undangan serta dokumen yang memiliki relevansi dengan pokok kajian. Bahan hukum tersebut kemudian diolah dan dianalisis secara mendalam sehingga diperoleh ratio decidendi mengenai persoalan hukum yang diteliti. Salah satu ciri Negara kesejahteraan adalah adanya campur tangan pemerintah dalam membuat kebijakan yang melindungi para buruh atau tenaga kerja untuk mencapai kesejahteraan berupa Jaminan sosial dan upah yang layak. Â
Copyrights © 2021