Error System yang terjadi pada kasus di Bank Mandiri dapat didefinisikan sebagai adanya kesalahan yang dilakukan secara tidak sengaja pada saat data dipindahkan dari core system ke back-up system. Sehingga, menimbulkan beberapa kerugian seperti munculnya kebingungan bahkan kekhawatiran nasabah jika saldo tabungan mereka hilang. Melihat bahwa saat ini belum terdapat peraturan yang mengatur mengenai kerugian nasabah pada error system, maka pada penelitian ini dipaparkan beberapa perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mengatasi permasalahan ini. Hasil studi pengaturan yang dapat memitigasi masalah diatas yakni perundang- undangan yang meliputi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Kata kunci:Error System, PerlindunganHukum Nasabah,Perlindungan Konsumen
Copyrights © 2020