Majalah Hukum Nasional
Vol. 51 No. 1 (2021): Majalah Hukum Nasional Volume 51 Nomor 1 Tahun 2021

PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM PASCA PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA: (Legal Pluralism Perspective Post Establishment Omnibus Law)

Yuni Priskila Ginting (Universitas Pelita Harapan)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2021

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum mempertahankan dan melindungi sosial serta ekonomi berlandaskan pada kegiatan ekonomi yang diserahkan kepada pasar bebas. Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip negara kesejahteraan membuat administrasi negara diwajibkan untuk berperan secara aktif diseluruh aspek kehidupan masyarakatnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini terkait dengan dinamika hukum pasca pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dari perspektif pluralisme hukum terhadap pemulihan ekonomi dan investasi dan kebijakan pasca pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dalam perspektif pluralisme hukum. Penulis menggunakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis yang dikaitkan dengan praktik dan persepsi. Dinamika hukum dan kebijakan pasca pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dari perspektif pluralisme hukum terhadap pemulihan ekonomi dan investasi. Omnibus Law hadir sebagai sebuah konsep produk hukum yang berfungsi untuk mengkonsolidir berbagai tema, materi, subjek, dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi produk hukum besar dan holistik. Undang-Undang Cipta Kerja dibuat dengan maksud untuk mengatasi permasalahan pengaturan bidang terkait pembangunan dan investasi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

MHN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di ...