Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Bhabinkamtibmas dalam mencegah radikalisme di Polresta Cirebon. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus (case study). Sumber data, antara lain 1) Kapolres, 2) Kasat Binmas, 3) Kasat Intelkam, dan 4) Bhabinkamtibmas Polresta Cirebon. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan 1) Peran Bhabinkamtibmas dalam mencegah radikalisme di Polresta Cirebon telah mengacu pada Pasal 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Bhabinkamtibmas dalam pencegahan radikalisme di Polresta Cirebon mengedepankan kegiatan Door to Door System ke rumah-rumah masyarakat. Bhabinkamtibmas dalam pencegahan radikalisme di Polresta Cirebon berupaya mempedomani buku petunjuk pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas yaitu Buku Pintar Bhabinkamtibmas.; 2) Faktor yang menghambat peran Bhabinkamtibmas dalam mencegah radikalisme di Polresta Cirebon dapat dikelompokkan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internal, merupakan faktor-faktor penyebab dari dalam organisasi Polri yaitu masalah sumber daya manusia (jumlah anggota, tingkat pendidikan, keterampilan atau kemampuan anggota, dan wawasan mengenai radikalisme), sarana dan prasarana, dan motivasi anggota. Faktor Eksternal, merupakan faktor-faktor penyebab dari luar organisasi Polri yaitu kultur masyarakat, tidak berjalannya FKPM, kurang pahamnya masyarakat dengan konsep Polmas, dan rasa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya yang masih rendah dan cenderung acuh.; 3) Upaya yang dilakukan Polresta Cirebon dalam mengatasi hambatan yang berkaitan dengan pelaksanaan peran Bhabinkamtibmas dalam mencegah radikalisme, antara lain melalui dukungan cyber patrol di unit Krimsus Sat Reskrim dan mengoptimalkan Polmas.
Copyrights © 2019