Tindak pidana curanmor roda dua, marak terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang. Dalam kurun waktu tiga tahun ini terjadi penurunan angka tindak pidana curanmor roda dua pada tahun 2015 ke 2016, namun masih ada terjadinya tindak pidana curanmor tersebut. Dalam hal ini peran patroli roda dua menjadi sangat penting karena kegiatan yang dilakukan oleh Unit Patroli Sabhara tersebut mencegah timbulnya niat dan kesempatan bagi pelaku curanmor roda dua dengan melakukan patroli roda dua di lingkungan masyarakat sebagai upaya preventif dan ini merupakan ujung tombak dari upaya kepolisian dalam menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini menggunakan teori manajemen dari George R. Terry, konsep Undang-undang Curanmor, konsep Patroli, konsep Peran, konsep Pencegahan, Peraturan Kabaharkam No 1 Tahun 2017 pasal 2 serta pasal 26 untuk menganalisis permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi lapangan (field research). Fokus penelitian dalam hal ini adalah kegiatan Pelaksanaan Patroli roda empat dalam mencegah tindak pidana Curanmor roda dua.Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan reduksi, sajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan kegiatan patroli roda dua unit Sabhara Polres Sumedang masih kurang mampu menekan kasus tindak pidana curanmor roda dua di Sumedang. Konsep Patroli yang ada dalam aturan belum diterapkan secara baik oleh petugas. Manajemen dalam kegiatan patroli roda dua juga masih terdapat kekurangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti memberikan saran antara lain: Peningkatan kualitas anggota patroli Sabhara dengan diadakannya pendidikan dan pelatihan, dioptimalkannya penggunaan patroli roda dua, pengawasan intensif dari pimpinan, penambahan anggota patroli, dan peningkatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi lain. Kata Kunci : Peran, Patroli, Pencegahan tindak pidana curanmor roda dua.
Copyrights © 2020