Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka. Adapun rumusan masalah penulis yaitu : (1) Peran bhabinkamtibmas dalam pencegahan tindak pidana penipuan melalui door to door system di wilayah hukum Polres Majalengka, (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi peran bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polres Majalengka. Penulis menggunakan beberapa penelitian terdahulu sebagai pedoman dalam penulisan penelitian yang dibuat. Pisau analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori faktor-faktor manajemen dan unsur-unsur manajemen. Sedangkan konsep yang digunakan adalah KUHP dan konsep bhabinkamtibmas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode yang digunakan oleh peneliti adalah deskriptif analisis. Fokus penelitian penulis adalah mengenai peran bhabinkamtibmas. Pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti dengan cara observasi, wawancaran dan studi dokumen. Penelitian yang dilakukan berlokasi di wilayah hukum Polres Majalengka. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pelaksanaan peran bhabinkamtibmas dalam pencegahan tindak pidana penipuan melalui door to door system di wilayah hukum Polres Majalengka masih belum berhasil. Hasil temuan selama penelitian ini yakni (1) Pelaksanaan peran bhabinkamtibmas masih belum dengan prosedur yang ditentukan, (2) Kurangnya jumlah personil bhabinkamtibmas serta sarana dan prasarana yang masih belum memadai. Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis memberi saran agar Kapolres Majalengka memberikan pelatihan kepada personil bhabinkamtibmas. Kapolres juga diharapkan melengkapi sarana dan prasarana yang belum memadai. Penerapan reward and punishment juga dibutuhkan untuk memotivasi anggota. Hal tersebut disarankan agar pelaksanaan door to door system dapat terlaksana dengan baik.
Copyrights © 2020