Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum
Vol 1, No 1 (2020): Juni - September

Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan Perkebunan

Ida Nadirah (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

Berdasarkan kegiatan usaha yang dilaksanakan tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 74 Undang-undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas(UUPT), maka sudah sewajarnya Perusahaan Perkebunan melaksanakan program corporate social responsibility sebagaimana dimaksud UUPT. Hal ini mengingat kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Perkebunan berkaitan dengan sumber daya alam, sehingga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.  Secara teori penerapan corporate social responsibility, umumnya di dasari pada tiga hal pokok, yaitu CSR adalah: pertama, suatu peran yang sifatnya sukarela (voluntary) dimana suatu perusahaan membantu mengatasi masalah sosial dan lingkungan, oleh karena itu perusahaan memiliki kehendak bebas untuk melakukan atau tidak melakukan peran ini; Kedua, disamping sebagai institusi profit, perusahaan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk kedermawanan (filantropi) yang tujuannya untuk memberdayakan sosial dan perbaikan kerusakan lingkungan akibat eksplorasi dan eksploitasi. Ketiga, corporate social responsibility sebagai bentuk kewajiban (obligation) perusahaan untuk peduli terhadap dan mengentaskan krisis kemanusiaan dan lingkungan yang terus meningkat

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

iuris

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP which includes articles on the scientific research field of Law Sciences, includes the results of scientific research and reviews on selected disciplines within several branches of legal studies (sociology of law, history of law, ...