Berdasarkan kegiatan usaha yang dilaksanakan tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 74 Undang-undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas(UUPT), maka sudah sewajarnya Perusahaan Perkebunan melaksanakan program corporate social responsibility sebagaimana dimaksud UUPT. Hal ini mengingat kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Perkebunan berkaitan dengan sumber daya alam, sehingga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.  Secara teori penerapan corporate social responsibility, umumnya di dasari pada tiga hal pokok, yaitu CSR adalah: pertama, suatu peran yang sifatnya sukarela (voluntary) dimana suatu perusahaan membantu mengatasi masalah sosial dan lingkungan, oleh karena itu perusahaan memiliki kehendak bebas untuk melakukan atau tidak melakukan peran ini; Kedua, disamping sebagai institusi profit, perusahaan menyisihkan sebagian keuntungannya untuk kedermawanan (filantropi) yang tujuannya untuk memberdayakan sosial dan perbaikan kerusakan lingkungan akibat eksplorasi dan eksploitasi. Ketiga, corporate social responsibility sebagai bentuk kewajiban (obligation) perusahaan untuk peduli terhadap dan mengentaskan krisis kemanusiaan dan lingkungan yang terus meningkat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020