Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum
Vol 2, No 2 (2021): Juni - September

Studi Komparatif Terhadap Kepailitan Perusahaan Asuransi Syariah Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Ida Nadirah (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2021

Abstract

Kebangkrutan perusahaan asuransi syariah adalah hal baru di Indonesia, terutama dalam kegiatan operasionalnya ada konsep ekonomi syariah berdasarkan al-Qur'an dan Al Hadith.Sehingga dalam praktiknya adalah bisnis layanan yang berhubungan langsung dengan kepentingan banyak orang. Dalam hal ini menarik untuk memeriksa yang kemudian bertujuan untuk mengetahui kebangkrutan dalam perspektif hukum Islam, posisi perusahaan asuransi syariah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta perbandingan hukum kebangkrutan Islam Perusahaan asuransi dengan Hukum Republik Indonesia No.37 tahun 2004 tentang kebangkrutan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis data sekunder yang terkait dengan kebangkrutan perusahaan asuransi Islam sehingga penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif.Sehingga data yang dianalisis hanyalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dan diskusi, dapat disimpulkan bahwa kebangkrutan hukum Islam dapat didefinisikan sebagai TAFLIS, yaitu tidak memiliki properti dan muflis, yaitu orang-orang yang dinyatakan bangkrut oleh hakim. Dalam hal ini posisi hukum perusahaan asuransi syariah menurut hukum Islam adalah badan hukum yang beroperasi di sektor bisnis yang saling melindungi dan membantu satu sama lain berdasarkan al-Quran dan Al-Hadis yang operasinya diawasi oleh nasional. Dewan Pengawas Syariah didirikan oleh Majelis.Sarjana Indonesia. Perbandingan Hukum Kebangkrutan Perusahaan Asuransi Islam dengan Hukum Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 bila dibandingkan dengan hukum Islam ada keterbatasan yang membedakan antara kedua undang-undang. Dalam hukum Islam, kebangkrutan berasal dari Al-Qur'an, Hadits, Ijma, dan Qiyas.Diketahui bahwa kebangkrutan berasal dari hukum positif.Maka prinsip-prinsip didasarkan pada prinsip-prinsip keseimbangan, kesinambungan bisnis, integritas, keadilan. Penyelesaian ini dalam bentuk manajemen penyitaan umum aset debitur yang bangkrut, penyelesaian dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas yang nantinya akanmenetap di pengadilan komersial

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

iuris

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP which includes articles on the scientific research field of Law Sciences, includes the results of scientific research and reviews on selected disciplines within several branches of legal studies (sociology of law, history of law, ...